Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Profil Organisasi

ORGANISASI

Organisasi Aliran Kebatinan “PERJALANAN” baik dalam bentuk dan susunannya maupun kegiatan dan kepengurusannya harus diatur sedemikian rupa, sehingga memberikan dorongan dan pengalaman terhadap pertumbuhan/perkembangan kebatinan “PERJALANAN”.

Adanya susunan organisasi serta susunan pengurus dan batas tugas serta wewenang kepemimpinannya, yang diatur dalam Pedoman Dasar pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan pasal 9 tidak mengandung maksud mengadakan pembatasan terhadap segala kegiatan Kebatinan “PERJALANAN” yang sepenuhnya dilakukan oleh setiap warganya.

Setiap warganya itu tetap dan harus mempunyai hak dan kebebasanya untuk mengembangkan ajaran Kebatinan “PERJALANAN” dalam segala lapisan penghidupan dan kehidupan masyarakat di mana ia berada yang tidak dibatasi oleh waktu, ruang gerak, dan tempat.

Diadakannya organisasi itu agar supaya segala kegiatan dan usaha pengembangan/penyebaran ajaran Kebatinan “PERJALANAN” dapat dikoordinir sedemikian rupa, baik tingkat nasional maupun daerah dan lokal sehingga terjalinnya kerjasama yang harmonis di antara sesama warga atas dasar kemauan baik, saling mengerti, bantu membantu secara kekeluargaan gotong royong dengan mengutamakan dan mendahulukan kepentingan bersama.

Tegasnya organisasi ini bukan merupakan Badan atau Kekuasaan yang lebih tinggi di atas para warga, sekali-kali TIDAK.

Organisai ialah pengemban utama dan tenaga pengaman terhadap cita-cita dan pengeterapan ajarannya dalam masyarakat, serta memikul segala tanggung jawab atas hal-hal tersebut, yang batas tugas dan wewenangnya ditetapkan dalam Pedoman Dasar pasal 9 (Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan) dan Pedoman Rumah Tangga pasal 2 (Hak dan Kewajiban).

Dalam pada itu organisasi berfungsi sebagai wadah, yang menghimpun semua kekuatan warga yang ada dalam lingkungan daerah tanggung jawabnya dan mencatat segala kegiatannya itu, sehingga tersusun secara nyata statistik grafik yang menunjukan data dan fakta tentang kemajuan yang telah dapat dicapai pada setiap detik dan peristiwa. Maka atas dasar itu, sebagai kenyataan segala peningkatan dan kegiatan dan perbaikan selalu dapat dilakukan yang cara-caranya ditetapkan dalam bentuk musyawarah.

Adalah soal yang wajar apabila musyawarah ini dapat melahirkan kodifikasi-kodifikasi (rumus) baru sesuai dengan perkembangan dan kemajuan yang dicapai dalam kehidupan kemanusian, sebab ajaran Kebatinan “PERJALANAN” itu sendiri adalah HIDUP dan berkembang sesuai dengan hukum dari kehidupan itu.

Bagaimanapun sifat musyawarah itu, pimpinan tetap diperlukan sebagai kebutuhan mutlak dari kelompok kehidupan bermasyarakat namun kekeluargaan gotong royong itulah yang menjadi dasar pembentukan Dewan.

Dan akhirnya harus disadari, bahwa setiap musyawarah yang sungguh-sungguh menghendaki toleransi dan pengertian demi kepentingan bersama secara mutlak harus mau memberi dan menerima sehingga hasilnya mencerminkan semua hal yang hidup dan timbul dalam musywarah itu sendiri untuk bersama-sama mendukungnya, sebab keputusan bersama sekecil apapun adalah kemenangan besar bagi kepentingan bersama.